SEJARAH JAWA TENGAH
Jawa
Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga
tahun 1905, Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah yakni Semarang, Rembang,
Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah
swapraja kerajaan yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah,
Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta.
Masing-masing terdiri atas kabupaten-kabupaten. Waktu itu Rembang juga
meliputi Tuban dan Bojonegoro.
Setelah
diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi
otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk kotapraja
yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi. Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan, yang meliputi beberapa kabupaten, dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan. Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Jepara-Rembang, Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi. Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan, yang meliputi beberapa kabupaten, dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan. Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Jepara-Rembang, Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Menyusul
kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 Pemerintah membentuk daerah
swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada
tahun 1950 melalui Undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan
kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya.
Penetapan Undang-undang tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari
Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal 15 Agustus 1950. (Rumiyati B.8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar